masalah social
·
Masalah yang terjadi di masyarakat didaerah
perkampungan adalah terjadinya kerusuhan yang sangat tidak berguna atau yang
tidak masuk akal, misalnya adalah permasalahan pada saat melakukan perlombaan
yang diselenggarakan didaerah perkampungan. Perlombaan yang diselenggarakan
berupa lomba futsal antar RT disuatu tempat didaerah cibitung, kerusuhan yang
terjadi adalah saat pertandingan berlangsung adalah pihak dari lawan tidak
menerima keputusan wasit yang dianggap memihak kepada pihak dari tuan rumah.
Keputusan wasit tersebut ditentang oleh lawan yang merasa dicurangi. Menurut
kabar pihak dari lawan sudah 2 kali dirugikan oleh pihak wasit yang memimpin
pertandingan, oleh karena itu pihak lawan sangat kesal oleh seorang wasit yang memimpin
pertandingan tersebut.
·
Lokasi masalah tersebut terdapat di suatu
lapangan pertandingan didaerah cibitung yang berlokasi didaerah RW 028
kecamatan Cibitung Desa Wanasari.
·
Pihak yang terlibat didalamnya adalah warga dari
salah satu RT pada RW 028 dan seluruh panitia yang terlibat pada pertandigan
tersebut.
·
Cara penanganannya adalah dengan cara perundingan
antar kedua pihak antara panitia dan salah satu RT pada RW 028. Perundingan
tersebut berisi sebuah perjanjian supaya panitia tidak memihak pihak dari tim
tuan rumah. Jangan ada kekerasan karena kekerasan tidak akan berujung pada
penyelesaian malah akan berujung pada permasalahan yang lebih besar lagi.
·
Hasinya adalah Alhamdulillah pertentangan
tersebut telah selesai karena kedua pihak dari RT dan panitia khususnya kepada
wasit sudah berdamai dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar